<p> Selat, 02/05/2018</p> <p style="text-align: justify;"> Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung melaksanakan perekaman KTP-el terhadap masyarakat yang belum terdaftar dalam Database Kependudukan di Desa Selat, Kec. Abiansemal, Kab. Badung, Bali. Kegiatan ini berlangsung dari pukul. 08.30 – 13.00 wita yang diawasi oleh Putu Suryawati, SH, MM selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung. Tujuan kegiatan ini memang ditujukan kepada mereka yang belum pernah melakukan perekaman KTP-el khususnya masyarakat di Desa Selat yang belum terdaftar dalam Database Kependudukan, guna mempermudah kepengurusan surat-surat, untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi BPJS, Pernikahan, dan lain-lain.</p> <p style="text-align: justify;"> Dalam proses wawancara 02/05/2018 menurut I Made Narta dari salah satu masyarakat yang melakukan perekaman KTP-el menyatakan bahwa, “Dengan adanya perekaman KTP-el/jemput bola ini, merasa dipermudah dari segi pelayanannya karena proses kegiatan perekaman KTP-el diadakan di kantor desa setempat sehingga, tidak memerlukan waktu yang lama dan biaya”.</p> <p style="text-align: justify;"> Menurut Perbekel Selat I Made Semawan, SH menyatakan bahwa, “Dengan adanya perekaman KTP-el/jemput bola ini, berharap kepada seluruh masyarakat di Desa Selat yang berumur 17 tahun ke atas dan terhadap masyarakat yang belum terdaftar dalam Database Kependudukan Kab. Badung, agar melakukan perekaman KTP-el guna mempermudah kepengurusan surat-surat dan juga dipergunakan untuk kepentingan pemilu”. (003/KIMSLT)</p>
Perekaman KTP Elektronik di Desa Selat
02 May 2018