<p style="text-align: justify;"> <strong>SELAT </strong><strong>-</strong> Untuk meningkatkan pemahaman tentang pemerintahan Desa, Pemerintah Desa Selat mengadakan Bimbingan Teknis selama 3 hari dimulai dari 13 September s/d 15 September 2018 di Aula Kantor Desa Selat, Kec. Abiansemal, Kab. Badung dari pukul 09:00 – 15:00 Wita. Di hari pertama kegiatan tersebut secara langsung dibuka oleh I Gusti Ngurah Suryajaya selaku Camat Abiansemal dengan tema Pengelolaan Keuangan Desa sebagai upaya pembinaan terhadap Aparatur Pemerintahan Desa untuk memahami Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan dihadiri oleh Perbekel Desa Selat serta seluruh Jajaran Pengurus Dinas Desa Selat (13/09/2018). </p> <p style="text-align: justify;"> Dalam sambutannya, Camat Abiansemal I Gusti Ngurah Suryajaya menyatakan dengan semakin meningkatnya nilai dana desa yang diterima sangat diperlukan pengelolaannya lebih baik. Sehingga dalam penggunaan dana desa benar–benar sesuai dengan maksud dan tujuannya. Sebab pengelolaan yang baik sangat bergantung kepada kapasitas dari pemerintah dan aparatur desa. Sejauh ini, I Gusti Ngurah Suryajaya menilai para perangkat pemerintahan desa hingga para kepala urusannya belum sepenuhnya memahami tugas pokok dan fungsinya. "Dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa tidak hanya menjadi tanggung jawab kepala desa, namun harus ada pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas. Jadi masing-masing orang atau masing-masing urusan mempunyai tugas dan tanggung jawabnya. Harus saling ada kerjasama yang baik," terang I Gusti Ngurah Suryajaya.</p> <p style="text-align: justify;"> Sementara itu, I Wayan Soma Arimbawa selaku Kasi Perencanaan Evaluasi DPMD Kabupaten Badung menjelaskan bahwa Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 69 Ayat (12) dan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa, Pasal 27 Ayat (2) menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sabagai aturan pelaksanaannya. Perkades tentang penjabaran APBDes menjadi aturan Pelaksanaan Perdes tentang APBDes. Pengaturan terkait Perkades tentang Penjabaran APBDes mengacu pada sistem Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memberikan ruang untuk perubahan yang dibutuhkan segera, dan menjawab pertanyaan. Jelasnya</p> <p style="text-align: justify;"> Perbekel Desa Selat I Made Semawan saat diwawancarai seusai acara mengatakan, pelatihan bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintahan Desa dalam hal administrasi desa, pelayanan masyarakat, peningkatan ekonomi desa serta pembangunan. “Saya berharap kepada para peserta pelatihan bimtek ini kedepannya agar bisa meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi dalam melayani masyarakat kita di Desa Selat. (003/KIM-SLT)</p>
Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2018
15 Sep 2018