<p style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 14px;"><span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;">SELAT – Dinas Desa Selat melaksanakan sosialisasi tentang tanah pekarangan desa (PKD) pada tanggal 3 Oktober 2018 di wantilan Desa Selat. Acara ini dimulai dari pukul 10:00 wita – selesai, undangan yang hadir pada kegiatan tersebut Narasumber Ida Bagus Agung Suardika selaku tim ajudikasi tim 3 (tiga) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Perbekel Desa Selat I Made Semawan, Bendesa Adat Selat Ida Bagus Made Anom, seluruh jajaran pengurus Adat dan Dinas se-desa Selat, serta Masyarakat Desa Selat, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.</span></span></p> <p style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 14px;"><span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;">Usai kegiatan Ida Bagus Agung Suardika megatakan bahwa sertifikat yang sudah diterbitkan kemarin belum bisa dibagikan, lantaran masyarakat belum bisa menerimanya karena nama kepemilikan tanah yang tertera di sertifikat kemarin hanya muncul satu nama saja sementara orang yang tinggal di rumah atau tanah tersebut bisa lebih dari satu Kepala Keluarga (KK). Karena hal itu, warga sepakat untuk tidak menerima dan menangguhkan penerimaan sertifikat yang sudah rampung tersebut, dan terpaksa harus dititipkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Didalam subjeknya sudah jelas sesuai dengan SK kita dari Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dalam sertifikat itu dibawah pada kolom petunjuk yang keterangannya dikuasai oleh warga tersebut atau warga yang menempati kaitannya dengan ayah-ayahan dari desa. Namun menurut masyarakat Desa Selat karena didalam petunjuk sertifikat kemarin hanya di data satu orang saja dan tidak berisi silsilah keluarga dari pekarangan atau rumah warga maka, warga memutuskan untuk menunda sertifikat untuk dibagikan. “Saran saya karena ini kelembagaan kedinasan kalau memang kepemilikan satu orang dan bahkan lebih dari satu orang, kami dari kantor pertanahan akan siap untuk mendata lagi atau mencari data baru seberapa atau berapa orang yang sebenarnya menempati tanah-tanah PKD tersebut akan kita data ulang, kita ketik lagi, dan kita akan tambakan didalam sertifikat yang sudah terbit tersebut. Jadi kesimpulan saya, sebaiknya tetep itu dinaikkan sesuai dengan SK kami dari Kantor Pertanahan Kabupaten Badung karena sertifikat itu memiliki kekuatan hukum yang pasti dan kuat secara nasional dalam artian tanah-tanah ayahan desa atau PKD tersebut biar terdata teridentifikasi bidangnya jelas, luasnya jelas dan sertifikatnya juga ada. Mengenai masalah kepemilikan itu sebenarnya kami kembalikan sepenuhnya kepada pihak Desa atau Desa Adat dalam hal ini Bendesa yang berhak memutuskan, menyampaikan atas dasar kesepakatan rapat dengan masyarakat Desa Selat.”</span></span></p> <p style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 14px;"><span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;">Menurut Ida Bagus Made Anom mengatakan bahwa, sosialisasi tentang sertifikat tanah Pekarangan Desa (PKD) itu berlangsung baik dan masyarakat antusias mengikuti rapat. Keputusan akhir yang disepakati warga adalah menunda atau menangguhkan penerimaan sertifikat yang sudah ada dengan dasar pertimbangan-pertimbangan yakni, sertifikat itu termasuk ayahan pekarangan desa. Kemudian masyarakat takut nanti kalau misalnya dipergunakan untuk karangan ayahan desa. Atas nama sertifikat itu nanti masyarakat akan khawatir untuk posisi tanah karang ayahan desa yang diempon oleh masyarakat itu sendiri dan dengan demikian ada kesimpulan pada rapat tersebut sertifikat yang sudah ada, dititipkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, sementara masyarakat dapat berpikir untuk rapat berikut bagaimana jalan keluarnya.</span></span></p> <p style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 14px;"><span style="font-family: Arial, Helvetica, sans-serif;">Perbekel Desa Selat I Made Semawan mengatakan, “saya selaku Kepala Desa menyarankan yang pertama, biar kembalikanlah seperti semula karena intinya kami ingin menjaga tanah warisan kami di desa. Karena dengan menjadi hak milik, mohon maaf itu kita tidak dapat melarang kalau ada keinginan untuk menjual. Yang kedua, kalau toh sudah ada yang sertifikat itu bukan domainnya kami karena itu masa lalu sebelum pengurus di Dinas dan Bendesa yang sekarang menjabat sebagai prajuru, tapi langkah kedepan bagusnya kalau itu disertifikatkan atas nama desa tapi dengan catatan dibawahnya berisi pemilik dan keturunannya yang bersangkutan.”Jelasnya (003/KIMSLT)</span></span></p>
Penyerahan Sertifikat PKD Ditangguhkan
05 Oct 2018