<p style="text-align:justify"> Selat, (31/03/2020) Dengan berakhirnya pelaksanaan kinerja tahun anggaran 2019 maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014&nbsp; tentang Desa pasal 27 poin b, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 28 poin b dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor&nbsp; 46&nbsp; Tahun 2016&nbsp; Tentang Laporan Kepala Desa Pasal 8 Ayat (1) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.<o:p></o:p></p> <p style="text-align:justify"> Kepala Desa Selat menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) tahun 2019 kepada BPD (Badan&nbsp; Permusyawaratan Desa) di Aula Kantor Desa Selat pada hari Selasa Tanggal 31 Maret 2020. Kegiatan ini diwakili, anggota BPD, Perangkat dan Staff Pemerintahan Desa Selat.<o:p></o:p></p> <p style="text-align:justify"> Kegiatan ini merupakan suatu kegiatan yang wajib dilakukan oleh seorang Kepala Desa&nbsp; atas apa yang telah dilaksanakannya selama kurun waktu satu tahun. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa BAB III Laporan Kepala Desa bagian ketiga tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi: Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.<o:p></o:p></p> <p style="text-align:justify"> Adapun kewajiban yang wajib disampaikan Kepala Desa kepada BPD&nbsp; yaitu Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan.<o:p></o:p></p> <p style="margin-right:.2pt;text-align:justify"> Bahwa Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban merupakan&nbsp; bentuk&nbsp; pertanggungjawaban&nbsp; penyelenggaraan pemerintahan&nbsp; Desa&nbsp; yang&nbsp; telah&nbsp; dilaksanakan&nbsp; oleh&nbsp; Kepala&nbsp; Desa&nbsp; sesuai&nbsp; dengan dokumen RPJMDes yang memuat Visi misi Kepala Desa terpilih dan masukan dan gagasan warga masyarakat yang ditampung oleh lembaga desa dan lebih terperinci&nbsp; tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD). Penyelenggaraan&nbsp; Pemerintahan&nbsp; Desa Kepada&nbsp; Masyarakat,&nbsp; menegaskan&nbsp; bahwa LKPPD&nbsp; Kepala&nbsp; Desa&nbsp; sekurang-kurangnya&nbsp; berisi&nbsp; penjelasan&nbsp; mengenai arah kebijakan umum Pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan desa secara makro, termasuk&nbsp; pendapatan&nbsp; dan&nbsp; belanja&nbsp; Desa, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.<o:p></o:p></p> <p style="text-align:justify"> Dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2019 bersama ini kami sampaikan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Selat berupa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2019 untuk selanjutnya sebagai bahan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada Bupati menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Kebijakan sebagaimana dimaksud antara lain catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan.<o:p></o:p></p>
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2019
31 Mar 2020