<p>Selat, 09/03/2023</p> <p>Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung melaksanakan program pembuat NIB di Desa Selat bagi pelaku UMKM.</p> <p>NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.</p> <p>NIB diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap. NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. <br />  Masyarakat desa selat yang memiliki UMKM sangat antusias tercatat dihari pertama 46 dan dihari kedua 55 pelaku usaha mengurus NIB yang dilaksanakan 2 hari dari tanggal 08 sampai 09 maret 2023. Salah seorang pelaku UMKM, I Gusti Ngurah Ari Sugiana. “Dengan adanya NIB ini saya sebagai pemilik usaha bisa mendapatkan tanda kepemilikan usaha dan bisa mempermudah menjalankan usahanya” kata I Gusti Ngurah Ari Sugiana.</p>
Pelaku UMKM Mengurus Nomor Induk Berusaha
09 Mar 2023