<p>Telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pergantian penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2024 bertempat di ruang pertemuan Kantor Perbekel Desa Selat. Pada kesempatan ini dihadiri oleh Sekretaris Desa Selat, Ketua BPD Desa Selat dan anggota, Ketua LPM Desa Selat beserta anggota, Kasi/Kaur yang menangani. Pergantian penerima BLT DD dikarenakan ada beberapa orang penerima yang telah meninggal dunia.  Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang didalamnya tertuang mengenai penyaluran BLT-DD. BLT-DD adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).</p> <p>Besaran dana yang diberikan adalah Rp300.000,00 tiap bulannya selama 12 bulan bagi 52 orang yang telah ditetapkan dan sudah memenuhi kriteria. Adapun kriteria penerima BLT-DD tahun 2023 adalah sebagai berikut. Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error).</p> <ol> <li>Mengalami kehilangan mata pencaharian</li> <li>Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel</li> <li>Tidak mendapatkan bantuan sosial program keluarga harapan;</li> <li>Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, atau penyandang disabilitas</li> </ol>
MUSDESUS Pergantian Penerima BLT DD Desa Selat Tahun 2024
05 Mar 2024