<p>Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) adalah laporan yang dibuat atas Penerimaan/Pegeluaran atas uang yang dikelola sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang. Rapat dihadiri oleh Perbekel beserta Perangkat dan staf, Ketua BPD beserta anggota BPD. Sebagai bentuk Pertanggungjawaban Perbekel beserta pemerintah Desa atas APBDesa tahun 2023 dapat di sampaikan hasil pelaksanaan kegiatan selama satu tahun. Selain merupakan kewajiban dari Pemerintah Desa sebagai pelaporan di harapkan melalui sosialisasi LPJ 2023 ini menjadi ruang koreksi untuk kegiatan selanjutnya agar dapat lebih di baik. </p>
Laporan Pertanggung Jawaban APBDESA TA.2023
09 Apr 2024