Mediasi tentang pembuatan silsilah dengan pembagian tanah warisan, Mediasi dibuka oleh Perbekel Selat tepat jam 09.00 wita diruang rapat Kantor Perbekel Selat yang dihadiri oleh Perbekel Selat, Ketua BPD Desa Selat, Bendesa Adat Selat, Babinkamtibmas dan para pihak. Saat mediasi Perbekel menjelaskan maksud mediasi ini adalah tata cara membuat silsilah terkait dengan tanah warisan, dimana silsilah tersebut tidak boleh dipotong sesuai dengan kepentingan si pembuat, jadi silsilah itu harus utuh tidak boleh dipotong dari sumber keluarganya. Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan dari Bendesa Adat Selat dimana beliau menjelaskan bahwa pembuatan silsilah harus utuh tidak dipotong sesuai kepentingan si pembuat, apalagi pembuatan silsilah terkait dengan pembagian warisan walaupun masing-masing sudah mengelola warisan tapi dalam silsilah harus semua dimunculkan. Dari masukan Perbekel dan Bendesa Adat tersebut para pihak sepakat dan menyetujui tentang pembuatan silsilah menjadi satu antara kedua keluarga. Para pihak tidak mempermasalahkan silsilahnya menjadi satu karena untuk kami dulu memang sumbernya satu walaupun saat ini kami sudah mengelola warisan masing-masing dan kami siap membuat surat pernyataan bahwa kami tidak berkeberatan bila silsilah kami menjadi sama.
Rapat Mediasi Pembuatan Silsilah untuk Mengurus Sertifikat Tanah
09 Apr 2024