<p>NARASI PENYELESAIAN MASALAH<br /> Bermula dari PTSL yang diselenggarakan Kementrian ATR oleh Pemerintah Pusat yaitu sertifikasi tanah di setiap wilayah seluruh Indonesia yang belum memiliki sertifikat Tanah. Dimana sebelumnya Tanah yang di tempati warga Bali Pada umumnya memang atas nama Desa Adat sepenuhnya bukan atas nama perorangan. Namun saat proses sertifikasi terjadi kekeliruan terkait nama penerima Hak Sertifikat. Karena Penerima hak yang seharusnya hanya diwakili saja seorang anggota keluarga yang tinggal di tempat tinggal tersebut. Kita maklumi bersama proses ini bukanlah kesengajaan mungkin karena terbatasnya waktu dan tenaga dari pihak penyelenggara. Namun setelah sertifikat di turunkan ke Desa terjadilah polemik di masyarakat karena beberapa orang yang merasa Haknya di hilangkan karena nama mereka tidak ada dalam sertifikat tersebut.Desa dalam hal ini menunda pembagian sertifikat.  Setelah terjadi permasalahan ini, Desa mengambil inisiatif untuk melakukan musyawarah. Hasil dari musyawarah tersebut kesatu masyarakat menginginkan perubahan nama pada Setifikat AYD yang akan mereka terima, kedua masyarakat sepakat sertifikat PKD di pegang oleh Bendesa (Ketua Adat). Kemudian setelah hasil musyawarah mulailah seluruh masyarakat yang tinggal di lingkungan Desa Selat membuat silsiash keluraga yang benar di bantu oleh Pemerintah Desa Selat. Saat Proses pembuatan silsilah inilah terjadi permaslahan karena beberapa masyrakat Desa Selat memiliki kesamaan Garis Keturunan atau bisa di katakanan mempunyai leluhur yang sama namun sudah menempati tempat tinggal (pekarangan) yang berbeda.Pada peristiwa seperti ini sangat di mungkinkan saling klaim Hak Waris karena mereka berasal dari satu orang tua yang sama. Hal ini yang terjadi pada keluaraga Bapak Mangku Desa selanjutnya di sebut pihak I dan keluarga Bapak Wirata selanjutnya di sebut pihak II. Keduanya merupakan saudara yang berasal dari stu garis keturunan yang sama namun menempati tempat tinggal (Pekarangan) yang berbeda. Pada saat pembuatan silsilah kedua belah pihak membuat silsilah dari leluhur yang sama sehingga bisa di katakan mereka adalah ahli waris yang sah. Namun dalam hal ini Pihak I mengalami ketakutan akan adanya saling klaim hak waris di kemudian hari karena kedua belah pihak mempunyai hak yang sama. Dalam menyikapi permasalahan ini Pihak I memohon bantuan mediasi kepada bapak Perbekel I Made Semawan,SH untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak menjadi permaslahan di kemudian hari.<br /> Setelah adanya permintaan mediasi, Perbekel merespon cepat menjadwalkan pertemuan kepada kedua belah pihak serta mengundang unsur Adat dan BPD (Badan Permusyawaratan BPD) yang di selenggarakan di ruang rapat kantor Desa Selat yang di laksanakan pada Jumat, 6 Oktober 2023. Dalam rapat yang terjadi selama kurang lebi 1 jam 42 menit, di mulai dengan pembukaan oleh perbekel menyampaikan maksud dan tujuan di adakan pertemuan hari tersebut. Setelah itu bapak perbekel memberi ruang bagi kedua belah pihak keluarga menyampaikan keinginannya di mana PIHAK I menginginkan agar tidak ada kerancuan atau saling klaim tanah Hak Hak Milik. Terutama atas AYD yang nantinya akan di sertifikati seluruhnya atas nama PIHAK I. begitu juga sebaliknya ahli waris AYD PIHAK kedua sepenuhnya menjadi milik keluarga PIHAK II.<br /> Demi terciptanya keadaan yang kondusif di kemudian hari serta tidak menimbulkan permasalahan di masa mendatang Bapak Perbekel menyampaikan kepada kedua belah pihak agar bisa menyelesaikan permasalahan silsilah ini dengan cara kekeluargaan dengan mempertimbangkan berbagai hal seperti psikologis kedua belah pihak keluarga akan selalau bertentangan padahal mereka adalah keluarga dekat. Sedangkan dari segi ekonomis mereka akan sangat di rugikan jikalau sampai ke pengadilan untuk pembagian hak waris tersebut. Tentunya biaya pengacara dan proses pengadilan yang membutuhkan uang tidak sedikit. Bapak perbekel juga menyampaikan saling menerima jika ada kurang lebih dari pada menuntut keadilan yang sebenarnya dengan mengorbankan banyak materi tapi materi atau hak yang di dapat tidak lebih banyak dari yang di keluarkan. Setelah mendapat pertimbangan itu kedua beleh pihak sepakat untuk menyelesaikan permaslahan tersebut melelui kekeluargaan. Dengan menandatangani surat Berita acara oleh kedua beleh pihak di saksikan oleh seluruh undangan permasalahan ini telah terselesaikan. Terakhir di tutup oleh Perbekel dengan mengucapkan terima kasih kepada kedua belah pihak sadar akan pentingnya nilai kekeluargan di atas segalanya.</p>
Penyelesaian Masalah Tanah Pada Tingkat Desa
14 Feb 2025