<p>Selat 16 April 2025 telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus BLT DD )  yang diselenggarakan oleh BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) yang menghadirkan Kepala Desa di wakili oleh Sekretaris Desa, perangkat, serta staf desa. Musdesus ini dilaksanakan berkenaan dengan adanya salah satu KPM ( keluarga penerima manfaat ) yang meninggal dunia. Oleh karena itu harus segera dilakukan perubahan Peraturan Perbekel Nomor 1 tahun 2025 tentang Penetapan KPM tahun anggaran 2025. Dari hasil Musdesus disepakati bersama KPM atas nama I Nyoman Duglut (alm ) digantikan Ni Nyoman Limbur. BPD menyerahkan hasil kesepakatan bersama kepada Perbekel agar dapat ditindak lanjuti perubahan Peraturan Perbekel Nomor 1 tahun 2025.</p>
Musdesus Pergantian KPM BLT DD
16 Apr 2025