<p>Selasa, 17 Juni 2025 Pemerintah Desa Selat melaksanakan rapat pembentukan Pos Bantuan Hukum ( Posbankum ) desa yang bertempat di ruang rapat kantor Perbekel Selat, kegiatan ini dihadiri oleh BPD Desa Selat, LPM Desa Selat, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua TP PKK Desa Selat,Bendesa Adat Selat, KBD Se Desa Selat, Kelian Banjar Adat Tegal, Kelian Banjar Adat Selat, Kasatgas Linmas Desa Selat, dan Ketua Karang Taruna. Posbankum desa adalah Upaya memberikan akses keadilan hukum bagi Masyarakat desa. Posbakum desa bertugas memberikan informasi dan memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mediasi musyawarah mufakat menghindari proses pengadilan. Dengan adanya posbankum desa diharapkan Masyarakat desa dapat lebih memahami serta dapat menyelesaikan permasalahan hukum dengan mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan.</p>
Pembentukan Posbankum Desa
18 Jun 2025