<p>Selat 26 Agustus 2025 telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus BLT DD )  yang bertempat di ruang rapat kantor Perbekel Selat. kegiatan ini diselenggarakan oleh BPD ( Badan Permusyawaratan Desa )yang menghadirkan Kepala Desa, perangkat, staf desa, Babinkamtibmas, serta tokoh masyarakat. Musdesus ini dilaksanakan berkenaan dengan adanya  KPM ( keluarga penerima manfaat ) yang meninggal dunia. Oleh karena itu harus segera dilakukan perubahan Peraturan Perbekel Nomor 3 tahun 2025 tentang Penetapan KPM tahun anggaran 2025. Dari hasil Musdesus disepakati bersama KPM atas nama Ni Wayan Sintru (alm ) digantikan I Ketut Jengki, dan Gusti Ketut Rai (Alm) digantikan Ni Ketut Lanyuk. BPD menyerahkan hasil kesepakatan bersama kepada Perbekel agar dapat ditindak lanjuti perubahan Peraturan Perbekel .</p>
Musdesus Pergantian BLT DD 2025
27 Aug 2025